Moniz Ferreira, Arcanjo (2012) LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM(ACCT). Other thesis, UPN ''VETERAN'' YOGYAKARTA.
|
Text
Abstrak Latar Belakang Terbentuknya ACCT.pdf Download (13kB) | Preview |
Abstract
Perkembangan globalisasi juga membawa dampak negatif terhadap kehidupan global yang menyebabkan, berubahnya konsep keamanan Tradisional ke konsep keamanan Non-tradisional akibatt timbulnya isu-isu keamanan kontemporer. Seperti halnya isu keamanan lingkungan, keamanan pangan, kesehatan, kejahatahatan Transnasional dan slain sebagainya, dari sekian banyak isu tersebut diatas, terorisme merupakan salah satu isu yang sangat fenomenal pada saat ini. Terlebih setelah terjadinya kasus serangan teroris terhadap Amerika Serikat pada 11 September 2001, Amerika Serikat beserta negara-negara sekutunya mulai mengkampanyekan perang terhadap terorisme. Di kawasan Asia Tenggara mengalami peningkatan kasus serangan terorisme, setelah kasus 11 September terhadap Amerika Serikat. Hal ini karena kawasan Asia Tenggara memiliki beberapa kelompok-kelompok organisasi teroris di kawasan tersebut,seperti halnya Abu Sayyaf yang memiliki jaringan dengan organisasi teroris Jemaah Islamiyah yang terdapat di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand, yang juga memeliki hubungan dengan kelompok terorisme internasional Al- Qaeda. Menanggapi hal tersebut, ASEAN sebagai organisasi regional negara-negara Asia Tenggara berusaha melakukan berbagai kerja sama untuk menanggulangi isu tesebut dengan melakukan berbagai kerja sama keamanan, yang telah ada sebelumnya maupun yan bau terbentuk setelah mulai merebaknya isu terorisme, natara lain ASEAN Security Community (ASC), ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime, Asean Centre for Combating Transnational Crime (ACTC)dan ASEAN Regional Forum (ARF), namun berbagai kerja sama tersebut tidak mampu memenuhi keinginan ASEAN dalam memerangi isu terorisme, karena kinerja dari berbagai kerja sama keamanan tersebut yang dianggap tidak spesifik dan sehingga tidak efektif dalam kinerjanya. Hal demikianlah yang menyebabkan para pemimpin ASEAN membentuk suatu kerja sama keamanan yang berupa rumusan hukum pada tanggal 13 Januari tahun 2007 disaat berlangsungnya KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina. Kerja sama tersebut berupa konvensi perlawanan terhadap terorisme atau yang lebih dikenal dengan ASEAN Convention on Counter Terrorism(ACCT). ACCT dianggap dapat memenuhi keinginan ASEAN dalam mengatasi terorisme karena menangani isu tersebut secara spesifik dan memiliki sistem penanganan yang jelas terhadap isu tersebut.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | Erny Azyanti |
Date Deposited: | 22 Nov 2016 08:46 |
Last Modified: | 22 Nov 2016 08:46 |
URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/9207 |
Actions (login required)
View Item |