PENGHENTIAN NEGOSIASI BATAS LAUT TERITORIAL SEGMEN TIMUR II ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Nurdin, Nurdin (2017) PENGHENTIAN NEGOSIASI BATAS LAUT TERITORIAL SEGMEN TIMUR II ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (245kB) | Preview
[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (139kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (261kB) | Preview
[thumbnail of HALAMAN_PERSETUJUAN_PEMBIMBING_NURDIN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN_PERSETUJUAN_PEMBIMBING_NURDIN.pdf

Download (989kB) | Preview

Abstract

Pembicaraan batas laut teritorial segmen timur II berhenti pada pertemuan
kedua dalam rangkaian pertemuan antara Indonesia dan Singapura untuk
merundingkan kesepakatan perbatasan kedua negara di bagian timur Selat
Singapura. Pada pertemuan tersebut belum dapat dilanjutkan pembicaraan
mengenai penetapan kesepakatan batas timur II dikarenakan hasil negosiasi
lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ (International
Court of Justice) di Belanda terkait dengan kepemilikan Batu Puteh/Pedra
Branca, Midle Rock, dan South Ledge menetapkan bahwa Batu Puteh/Pedra
Branca masuk ke dalam wilayah Negara Singapura, dan pulau Midle Rock
kepada Negara Malaysia, namun South ledge Belum pasti kepemilikannya,
Putusan Mahkamah Internasional inilah yang berdampak pada penghentian
negosiasi dan penarikan Batas laut Teritorial segmen timur II antara
Indonesia–Singapura. Bagi Indonesia, rumit nya penetapan batas ini antara
lain karena karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di
kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam
hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial
waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam
jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia. Secara yuridis ketiga negara
memiliki peluang yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan
keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan
perundingan. Jika Indonesia tidak ingin mengajukan klaim terhadap South
Ledge, maka Indonesia harus menunggu hasil perundingan antara Singapura
– Malaysia. Dalam hal ini Siapapun nantinya yang memiliki South Ledge,
maka dengan negara itulah Indonesia harus bernegosiasi untuk penarikan
garis batas teritorial dari Bintan – South Ledge.
Kata kunci: Negosiasi, Batas Laut Teritorial, Segmen Timur II, Indonesia,
Singapura, Malaysia

Item Type: Thesis (Other)
Subjek: J Political Science > JZ International relations
Divisions: x. Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Eny Suparny
Date Deposited: 17 Apr 2017 07:33
Last Modified: 17 Apr 2017 07:33
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/11851

Actions (login required)

View Item View Item