PUSPA DEWI, ARANDA (2012) IMPLEMENTASI CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE IN ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA) DALAM MENANGANI MASALAH PERDAGANGAN TRENGGILING SECARA ILEGAL DI INDONESIA. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.
Preview |
Text
ri.pdf Download (26kB) | Preview |
Abstract
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna)merupakan suatu konvensi internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan
internasional tidak mengancam kelangsungan spesimen tumbuhan dan satwa liar. Konvensi CITES ini
disepakatai di Washington DC pada tanggal 3 Maret 1973 dan mulai berlakunya ketentuan dalam
konvensi CITES tersebut yaitu pada tanggal 1 Juli 1975. Sampai saat ini tercatat 175 negara yang
telah meratifikasi ketentuan konvensi CITES. Indonesia telah meratifikasi dan melaksanakan
ketentuan CITES sejak tahun 1978 melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1878. Indonesia juga
tergolong dalam ketegori mampu dalam pelaksanaan Konvensi CITES dengan adanya beberapa
peraturan perundang-undangan seperti UU No. 5 Tahun 1990, PP RI Nomor 8 Tahun 1999, PP No.13
Tahun 1994, PP 7 tahun 1999, PP 8 Tahun 1999,dll. Menurut Kementerian Kehutanan, tercatat
negara setidaknya dirugikan sekitar Rp38,45 miliar karena penyelundupan trenggiling. Selama 20062011
telah terjadi peredaran illegal trenggiling di beberapa propinsi. Selama lima tahun terakhir
tersebut telah terjadi sebanyak 587 kasus, 35 di antaranya kasus penyelundupan trenggiling di
beberapa propinsi seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat,
Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Lampung dan Jakarta. Melihat kondisi yang memprihatinkan ini
maka IUCN (International Union for Conservation of Natural Resources) mencantumkan trenggiling
kedalam red data book dengan kategori endangered. Sedangkan CITES (Convention of International
Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), mengkategorikan trenggiling ke dalam
Appendix II sejak 7 Januari 1975 selain terenggiling ada beberapa satwa yang tergolong dalam
Appendiks II konvensi CITES seperti serigala, merak hijau, gelatik, beo, beberapa jenis kura-kura, ular
pitas, beberapa ular kobra, ular sanca batik, kerang raksasa, beberapa jenis koral, beberapa jenis
anggrek dan banyak lainnya. Pemerintah Indonesia juga mengkategorikan trenggiling sebagai satwa
yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999.
Kata Kunci : CITES, Perdagangan Ilegal satwa liar, Trenggiling, Endangered species
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjek: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | x. Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | Eny Suparny |
Date Deposited: | 23 Jan 2017 03:45 |
Last Modified: | 23 Jan 2017 03:45 |
URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/11025 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |