PENGHENTIAN NEGOSIASI BATAS LAUT TERITORIAL SEGMEN TIMUR II ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA

Nurdin, Nurdin (2017) PENGHENTIAN NEGOSIASI BATAS LAUT TERITORIAL SEGMEN TIMUR II ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (245kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN_PERSETUJUAN_PEMBIMBING_NURDIN.pdf

Download (989kB) | Preview

Abstract

Pembicaraan batas laut teritorial segmen timur II berhenti pada pertemuan kedua dalam rangkaian pertemuan antara Indonesia dan Singapura untuk merundingkan kesepakatan perbatasan kedua negara di bagian timur Selat Singapura. Pada pertemuan tersebut belum dapat dilanjutkan pembicaraan mengenai penetapan kesepakatan batas timur II dikarenakan hasil negosiasi lebih lanjut antara Singapura - Malaysia pasca keputusan ICJ (International Court of Justice) di Belanda terkait dengan kepemilikan Batu Puteh/Pedra Branca, Midle Rock, dan South Ledge menetapkan bahwa Batu Puteh/Pedra Branca masuk ke dalam wilayah Negara Singapura, dan pulau Midle Rock kepada Negara Malaysia, namun South ledge Belum pasti kepemilikannya, Putusan Mahkamah Internasional inilah yang berdampak pada penghentian negosiasi dan penarikan Batas laut Teritorial segmen timur II antara Indonesia–Singapura. Bagi Indonesia, rumit nya penetapan batas ini antara lain karena karena terdapat LTE South Ledge. “Pemilik” laut territorial di kawasan South Ledge berarti memiliki kedaulatan atas LTE tersebut. Dalam hal ini, meskipun Mahkamah “hanya” menyebutkan overlapping territorial waters Malaysia dan Singapura, namun perairan tersebut juga terletak dalam jarak 12 mil laut dari baselines Indonesia. Secara yuridis ketiga negara memiliki peluang yang sama untuk “memiliki” South Ledge, dan keputusannya akan tergantung konfigurasi garis batas berdasarkan perundingan. Jika Indonesia tidak ingin mengajukan klaim terhadap South Ledge, maka Indonesia harus menunggu hasil perundingan antara Singapura – Malaysia. Dalam hal ini Siapapun nantinya yang memiliki South Ledge, maka dengan negara itulah Indonesia harus bernegosiasi untuk penarikan garis batas teritorial dari Bintan – South Ledge. Kata kunci: Negosiasi, Batas Laut Teritorial, Segmen Timur II, Indonesia, Singapura, Malaysia

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > JZ International relations
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Eny Suparny
Date Deposited: 17 Apr 2017 07:33
Last Modified: 17 Apr 2017 07:33
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/11851

Actions (login required)

View Item View Item