KEBIJAKAN PEMERINTAH THAILAND DALAM MENGATASI MASALAH HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH THAILAND TAHUN 2006 - 2011

WORUMI, KHRISTINA CHARISSA (2014) KEBIJAKAN PEMERINTAH THAILAND DALAM MENGATASI MASALAH HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH THAILAND TAHUN 2006 - 2011. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
Abstract.pdf

Download (32kB) | Preview

Abstract

Kejahatan human trafficiking atau perdagangan manusia telah menjadi salah satu ancaman internasional dalam kasus kejahatan transnasional. Istilah perdagangan manusia dipergunakan untuk menjelaskan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang yang diperjual/belikan untuk tujuan eksploitasi, perbudakan, atau penjualan organ tubuh manusia. Protokol PBB yang dikeluarkan UNODC tentangProtocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Personsartikel 3 (a) menjelaskan tentang defenisi dan bentuk-bentuk pelanggaran yang berhubungan dengan perdagangan manusia. Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang menjadi negara pusat perdagangan manusia. Thailand adalah negara tujuan, transit dan sumber bagi kejahatan perdagangan manusia. Rata-rata jumlah korban perdagangan manusia di wilayah Thailand mencapai 651.800 jiwa pertahun. Korban adalah perempuan, anak-anak, dan laki-laki yang berasal dari wilayah Thailand seperti Chiang Mai, dan dari luar Thailand seperti Burma, Laos dan wilayah sekitar. Para korban diperdagangkan dengan tujuan eksploitasi seks, nelayan, dan pengemis serta penjual bunga di jalan. Korban biasanya berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi yang rendah, pendidikan dibawah ratarata, serta tidak terdaftar sebagai penduduk nasional Thailand. Korban direkrut dengan menggunakan 2 pola, yaitu pola langsung dan pola tidak langsung. Pola langsung dimana para korban bertemu langsung dengan penjahat perdagangan bebas, sedangkan pola tidak langsung dimana para korban dikelabui oleh keluarga, pacar,atau agen. Korban diperdagangkan dengan menggunakan 3 jalur, yaitu jalur transportasi laut, udara dan darat. Alasan utama bagi para korban untuk berpindah ke wilayah Thailand adalah untuk mencari perkerjaan yang jauh lebih layak guna meningkatkan taraf hidup. Namun, para korban justru dikelabui dan ditipu oleh penjahat perdagangan manusia dengan mengatakan bahwa para korban memiliki utang yang harus dibayarkan. Mereka kemudian diharuskan bekerja guna membayar hutang mereka. Semakin meningkatnya jumlah korban perdagangan manusia dari tahuntahun membuat pemerintah Thailand mulai memberlakukan kebijakan yang berhubungan dengan masalah perdagangan manusia. Pemerintah Thailand mulai melakukan banyak kampanye terkait masalah perdagangan manusia. Secara resmi, pada tahun 2008, Pemerintah Thailand mengeluarkan kebijakan baru yaitu Anti-Trafficking in Persons B.E 2551. Pemerintah Thailand membentuk berbagai kebijakan eksternal dan internal sebagai bentuk upaya dalam menangani masalah tesebut. Kebijakan internal pemerintah Thailand terkait dengan upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kestabilitasan nasional Pemerintah Thailand, sedangkan kebijakan eksternal merupakan bentuk upaya yang dilakukan guna mengatasi masalahmasalah internasional bersama sebagai warga negara dunia. Kebijakan internal yang dilakukan Pemerintah Thailand seperti misalnya pembentukan kebijakan nasional Anti-Trafficking in Persons B.E 2551, dibangunnya detention center bagi para korban, hotline 1300 bagi korban untuk meminta pertolongan. Bentuk kebijakan eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah Thailand adalah kerjasama baik secara bilateral, maupun multilateral, kerjasama regional dan internasional serta adanya peran serta media dan NGOsbaik lokal maupun internasional. Pemerintah mengadakan penandatangan MOU dengan negara-negara tetangga seperti MOU antara Laos dan Thailand yang ditandatangani pada tahun 2006, kerjasama reginal seperti pembentukan SIREN di wilayah The Great Mekong Sub Region, dan kerjasama internasional dengan badan-badan dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, ILO dan lembaga-lembaga internasional terkait. Baik secara internal maupun eksternal, upaya yang dilakukan Pemerintah Thailand berjalan dengan baik. Namun masih perlu adanya peningkatan-peningkatan dalam mengatasi masalah pergangan manusia. Kejahatan perdagangan manusia adalah kejahatan transnasional yang harus dicegah dan diatasi, sebab kejahatan perdagangan manusia tidak hanya merugikan diri seseorang karena melanggar hak asasi dasar seseorang sebagai manusia, tapi juga merugikan banyak pihak seperti pemerintah dan lembaga terkait.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Humanities
Depositing User: Eko Suprapti
Date Deposited: 13 Oct 2016 08:23
Last Modified: 13 Oct 2016 08:23
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/7654

Actions (login required)

View Item View Item