KEBIJAKAN PEMERINTAH THAILAND DALAM MENGATASI MASALAH HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH THAILAND TAHUN 2006 - 2011

WORUMI, KHRISTINA CHARISSA (2014) KEBIJAKAN PEMERINTAH THAILAND DALAM MENGATASI MASALAH HUMAN TRAFFICKING DI WILAYAH THAILAND TAHUN 2006 - 2011. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[thumbnail of Abstract.pdf]
Preview
Text
Abstract.pdf

Download (32kB) | Preview

Abstract

Kejahatan human trafficiking atau perdagangan manusia telah menjadi
salah satu ancaman internasional dalam kasus kejahatan
transnasional. Istilah perdagangan manusia dipergunakan untuk
menjelaskan kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang yang
diperjual/belikan untuk tujuan eksploitasi, perbudakan, atau
penjualan organ tubuh manusia. Protokol PBB yang dikeluarkan UNODC
tentangProtocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in
Personsartikel 3 (a) menjelaskan tentang defenisi dan bentuk-bentuk
pelanggaran yang berhubungan dengan perdagangan manusia.
Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang menjadi negara pusat
perdagangan manusia. Thailand adalah negara tujuan, transit dan
sumber bagi kejahatan perdagangan manusia. Rata-rata jumlah korban
perdagangan manusia di wilayah Thailand mencapai 651.800 jiwa
pertahun. Korban adalah perempuan, anak-anak, dan laki-laki yang
berasal dari wilayah Thailand seperti Chiang Mai, dan dari luar
Thailand seperti Burma, Laos dan wilayah sekitar. Para korban
diperdagangkan dengan tujuan eksploitasi seks, nelayan, dan pengemis
serta penjual bunga di jalan. Korban biasanya berasal dari keluarga
dengan latar belakang ekonomi yang rendah, pendidikan dibawah ratarata,
serta tidak terdaftar sebagai penduduk nasional Thailand.
Korban direkrut dengan menggunakan 2 pola, yaitu pola langsung dan
pola tidak langsung. Pola langsung dimana para korban bertemu
langsung dengan penjahat perdagangan bebas, sedangkan pola tidak
langsung dimana para korban dikelabui oleh keluarga, pacar,atau
agen. Korban diperdagangkan dengan menggunakan 3 jalur, yaitu jalur
transportasi laut, udara dan darat. Alasan utama bagi para korban
untuk berpindah ke wilayah Thailand adalah untuk mencari perkerjaan
yang jauh lebih layak guna meningkatkan taraf hidup. Namun, para
korban justru dikelabui dan ditipu oleh penjahat perdagangan manusia
dengan mengatakan bahwa para korban memiliki utang yang harus
dibayarkan. Mereka kemudian diharuskan bekerja guna membayar hutang
mereka.
Semakin meningkatnya jumlah korban perdagangan manusia dari tahuntahun
membuat pemerintah Thailand mulai memberlakukan kebijakan yang
berhubungan dengan masalah perdagangan manusia. Pemerintah Thailand
mulai melakukan banyak kampanye terkait masalah perdagangan manusia.
Secara resmi, pada tahun 2008, Pemerintah Thailand mengeluarkan
kebijakan baru yaitu Anti-Trafficking in Persons B.E 2551.
Pemerintah Thailand membentuk berbagai kebijakan eksternal dan
internal sebagai bentuk upaya dalam menangani masalah
tesebut. Kebijakan internal pemerintah Thailand terkait dengan
upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kestabilitasan
nasional Pemerintah Thailand, sedangkan kebijakan eksternal
merupakan bentuk upaya yang dilakukan guna mengatasi masalahmasalah
internasional bersama sebagai warga negara dunia.
Kebijakan internal yang dilakukan Pemerintah Thailand seperti
misalnya pembentukan kebijakan nasional Anti-Trafficking in
Persons B.E 2551, dibangunnya detention center bagi para
korban, hotline 1300 bagi korban untuk meminta pertolongan.
Bentuk kebijakan eksternal yang dilakukan oleh Pemerintah
Thailand adalah kerjasama baik secara bilateral, maupun
multilateral, kerjasama regional dan internasional serta
adanya peran serta media dan NGOsbaik lokal maupun
internasional. Pemerintah mengadakan penandatangan MOU dengan
negara-negara tetangga seperti MOU antara Laos dan Thailand
yang ditandatangani pada tahun 2006, kerjasama reginal seperti
pembentukan SIREN di wilayah The Great Mekong Sub Region, dan
kerjasama internasional dengan badan-badan dunia seperti
Perserikatan Bangsa-Bangsa, ILO dan lembaga-lembaga
internasional terkait.
Baik secara internal maupun eksternal, upaya yang dilakukan
Pemerintah Thailand berjalan dengan baik. Namun masih perlu
adanya peningkatan-peningkatan dalam mengatasi masalah
pergangan manusia. Kejahatan perdagangan manusia adalah
kejahatan transnasional yang harus dicegah dan diatasi, sebab
kejahatan perdagangan manusia tidak hanya merugikan diri
seseorang karena melanggar hak asasi dasar seseorang sebagai
manusia, tapi juga merugikan banyak pihak seperti pemerintah
dan lembaga terkait.

Item Type: Thesis (Other)
Subjek: H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
Divisions: x. Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Humanities
Depositing User: Eko Suprapti
Date Deposited: 13 Oct 2016 08:23
Last Modified: 13 Oct 2016 08:23
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/7654

Actions (login required)

View Item View Item