LATAR BELAKANG MAHKAMAH INTERNASIONAL MENGELUARKAN KEPUTUSAN PELARANGAN PEMBURUAN IKAN PAUS KEPADA JEPANG DI PERAIRAN ANTARTIKA TAHUN 2014

CAVRIATI, SISKA (2016) LATAR BELAKANG MAHKAMAH INTERNASIONAL MENGELUARKAN KEPUTUSAN PELARANGAN PEMBURUAN IKAN PAUS KEPADA JEPANG DI PERAIRAN ANTARTIKA TAHUN 2014. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (51kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (5kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (427kB) | Preview

Abstract

Pemburuan ikan paus secara bebas yang dilakukan terus-menerus, mengakibatkan menurunnya populasi ikan paus, sehingga Komisi Ikan Paus Internasional mengeluarkan peraturan pelarangan pemburuan ikan paus secara komersial pada tahun 1986. Jepang adalah salah satu negara yang tetap melakukan kegiatan pemburuan ikan paus secara terus-menerus, dan dalam skala yang besar, terutama ketika program JARPA II dimulai pada tahun 2005 di perairan Antartika. Kegiatan ini membuat beberapa negara keberatan dan menolak, salah satunya adalah negara Australia. Keberatan tersebut berubah menjadi tuntutan terhadap Jepang untuk menghentikan kegiatan JARPA II di perairan Antartika, karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Penangkapan Ikan Paus. Tuntutan tersebut di bawa oleh Australia ke Mahkamah Internasional pada tahun 2010 dan 2011, meminta agar Mahkamah Internasional mangambil tindakan atau menghentikan kegiatan pemburuan ikan paus di perairan Antartika oleh Jepang. Kemudian dilanjutkan dengan adanya deklarasi dari Selandia Baru untuk mengajukan tuntutan yang sama dengan Australia terhadap Jepang di Mahkamah Internasional pada tahun 2012. Setelah Mahkamah Internasional meninjau dan mengamati laporan dan tuntutan dari dari negara penggugat dan juga melihat kegiatan yang dilakukan oleh Jepang di perairan Antartika, maka dalam sidang terakhir kasus pemburuan ikan paus di perairan Antartika yang di duga merupakan kegiatan ilegal, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan No. 226 tahun 2014, yang menyatakan bahwa Jepang harus menghentikan semua kegiatan pemburuan ikan paus di perairan antartika dan tidak melanjutkan program JARPA II. Kata kunci: Pemburuan ikan paus, Antartika, Mahkamah Internasional, JARPA II

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > JZ International relations
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Eny Suparny
Date Deposited: 28 Sep 2016 03:22
Last Modified: 28 Sep 2016 03:22
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/6860

Actions (login required)

View Item View Item