LATAR BELAKANG MAHKAMAH INTERNASIONAL MENGELUARKAN KEPUTUSAN PELARANGAN PEMBURUAN IKAN PAUS KEPADA JEPANG DI PERAIRAN ANTARTIKA TAHUN 2014

CAVRIATI, SISKA (2016) LATAR BELAKANG MAHKAMAH INTERNASIONAL MENGELUARKAN KEPUTUSAN PELARANGAN PEMBURUAN IKAN PAUS KEPADA JEPANG DI PERAIRAN ANTARTIKA TAHUN 2014. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[thumbnail of COVER.pdf]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (51kB) | Preview
[thumbnail of ABSTRAK.pdf]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (5kB) | Preview
[thumbnail of DAFTAR ISI.pdf]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (13kB) | Preview
[thumbnail of HALAMAN PENGESAHAN.pdf]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (427kB) | Preview

Abstract

Pemburuan ikan paus secara bebas yang dilakukan terus-menerus, mengakibatkan
menurunnya populasi ikan paus, sehingga Komisi Ikan Paus Internasional
mengeluarkan peraturan pelarangan pemburuan ikan paus secara komersial pada
tahun 1986. Jepang adalah salah satu negara yang tetap melakukan kegiatan
pemburuan ikan paus secara terus-menerus, dan dalam skala yang besar, terutama
ketika program JARPA II dimulai pada tahun 2005 di perairan Antartika.
Kegiatan ini membuat beberapa negara keberatan dan menolak, salah satunya
adalah negara Australia. Keberatan tersebut berubah menjadi tuntutan terhadap
Jepang untuk menghentikan kegiatan JARPA II di perairan Antartika, karena
dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Penangkapan Ikan Paus.
Tuntutan tersebut di bawa oleh Australia ke Mahkamah Internasional pada tahun
2010 dan 2011, meminta agar Mahkamah Internasional mangambil tindakan atau
menghentikan kegiatan pemburuan ikan paus di perairan Antartika oleh Jepang.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya deklarasi dari Selandia Baru untuk
mengajukan tuntutan yang sama dengan Australia terhadap Jepang di Mahkamah
Internasional pada tahun 2012. Setelah Mahkamah Internasional meninjau dan
mengamati laporan dan tuntutan dari dari negara penggugat dan juga melihat
kegiatan yang dilakukan oleh Jepang di perairan Antartika, maka dalam sidang
terakhir kasus pemburuan ikan paus di perairan Antartika yang di duga
merupakan kegiatan ilegal, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan No.
226 tahun 2014, yang menyatakan bahwa Jepang harus menghentikan semua
kegiatan pemburuan ikan paus di perairan antartika dan tidak melanjutkan
program JARPA II.
Kata kunci: Pemburuan ikan paus, Antartika, Mahkamah Internasional, JARPA II

Item Type: Thesis (Other)
Subjek: J Political Science > JZ International relations
Divisions: x. Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences
Depositing User: Eny Suparny
Date Deposited: 28 Sep 2016 03:22
Last Modified: 28 Sep 2016 03:22
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/6860

Actions (login required)

View Item View Item