PENOLAKAN ISRAEL TERHADAP KEANGGOTAAN PALESTINA DALAM INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

KLAU, AGUSTINUS I (2015) PENOLAKAN ISRAEL TERHADAP KEANGGOTAAN PALESTINA DALAM INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DI MAHKAMAH INTERNASIONAL. Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
INTISARI.pdf

Download (38kB) | Preview

Abstract

INTISARI Dalam upaya menjadi anggota ICC Pemimpin Palestina Mahmud Abbas menandatangani permohonan untuk bergabung dengan ICC beserta keenambelas kesepakatan lainnya, dan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon telah menerima permintaan Palestina untuk bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) dan pada tanggal 1 April 2015 Palestina resmi bertugas menjadi anggota penuh dalam International Criminal Court (ICC) langkah Palestina ini tentu saja mendapat reaksi keras dari Israel. International Criminal Court (ICC) adalah sebuah pengadilan independen permanen yang bertujuan untuk menuntut individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, yaitu seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, salah satu tujuan didirikannya ICC adalah untuk membantu mengakhiri kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional. Upaya Palestina menjadi anggota International Criminal Court (ICC) adalah sebuah bentuk dari keinginan akan pengakuan sebagai sebuah negara yang berdaulat oleh masyarakat internasional, dan penyelesain konflik yang berkepanjangan dengan Israel. Upaya pelstina tersebut mendapat reksi keras dari Israel. Israel melakukan segala cara agar Palestina menjadi anggota ICC tidak terealisasi. Upaya-upaya penolakan yang dilakukan oleh Israel terhadap keanggotaan palestina dalam ICC adalah semata-mata merupakan representasi kekawatiran para pemimpin Israel, apabila dikriminalkan oleh Palestina sebagai pelanggar HAM, Kejahatan terhadap kemanusiaan, Genosida dan lain sebagainya. Israel berusaha degan segala loby-loby politiknya agar mengagalkan keanggotaan Palestina dalam ICC dengan membekukan pajak bagi Palestina dan lobyloby politik terhadap petinggi dan negara-negara ICC. Namun Upaya Israel tersebut tidak membuahkan hasil karena pada tanggal 1 April 2015 Palestina resmi bergabung sebagai anggota ICC. Sampai sekarang belum ada aksi yang nyata dari Palestina terhadap Israel, mungkin dengan bergabungnya Palestina dalam ICC menjadi alat tawar bagi Palestina dalam menyelesaikan konflik dengan Israel.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > JX International law
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Ratna Sufiatin
Date Deposited: 27 Sep 2016 07:49
Last Modified: 27 Sep 2016 07:49
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/6811

Actions (login required)

View Item View Item