PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, UKURAN KAP, PROFITABILITAS, OPINI AUDITOR, DAN LAMANYA EMITEN MENJADI KLIEN KAP TERHADAP AUDIT DELAY (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI) Tahun 2007 – 2011

RINALDY H., R. ARDHIMAS (2013) PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, UKURAN KAP, PROFITABILITAS, OPINI AUDITOR, DAN LAMANYA EMITEN MENJADI KLIEN KAP TERHADAP AUDIT DELAY (Studi Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI) Tahun 2007 – 2011. Other thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (161kB) | Preview

Abstract

Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepat waktu (timeliness) dalam penyajian laporan keuangan kepada publik di Indonesia telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Pada tahun 1996, BAPEPAM mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: 80/PM/1996 yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Kemudian BAPEPAM semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Penyempurnaan peraturan ini dimaksudkan supaya investor dapat lebih cepat memperoleh informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi sesuai dengan perkembangan pasar modal. Sejak tahun 2003, Menteri Keuangan RI telah berusaha memunculkan Racangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUUAP) yang didalamnya mengatur tentang rotasi wajib bagi auditor dan KAP. Namun RUUAP tersebut masih terus direvisi dan belum disahkan. Untuk mengisi kekosongan regulasi terhadap akuntan publik itu, Menteri Keuangan RI mengeluarkan beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 17 tahun 2008. Dalam bab 2, pasal 3, ayat 1, peraturan tersebut disebutkan batasan masa pemberian jasa audit selama tiga (3) tahun untuk auditor dan enam (6) tahun untuk KAP (Kementerian Keuangan RI, 2008). Peraturan ini memperkuat keputusan Menteri Keuangan RI No. 359 tahun 2003 (Kementerian Keuangan RI, 2003). Audit delay dalam penelitian ini didefinisikan sebagai lamanya hari yang dibutuhkan auditor untuk menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan keuangan audit dengan pertimbangan beberapa faktor independen seperti ukuran perusahaa, ukuran KAP, profitabilitas, opini auditor, dan lamanya emiten menjadi klien KAP. Audit delay adalah lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal penutupan tahun buku hingga tanggal ditandatanganinya laporan audit. Maka semakin panjang audit delay semakin lama auditor dalam menyelesaikan auditnya. Hasil pengujian secara simultan menunjukkan bahwa faktor independen seperti ukuran perusahaa, ukuran KAP, profitabilitas, opini auditor, dan lamanya emiten menjadi klien KAP berpengaruh signifikan terhadap audit delay. Hasil pengujiaan secara parsial ukuran perusahaan, ukuran KAP, opini auditor tidak berpengaruh signifikan, sedangkan profitabilitas dan lamanya emiten menjadi klien KAP berpengaruh signifikan terhadap Audit Delay. Kata Kunci : Akuntansi Audit, Ketepatan waktu (timeliness), Audit Delay.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Management
Depositing User: Darsini Darsini
Date Deposited: 26 Sep 2016 04:54
Last Modified: 26 Sep 2016 04:54
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/6727

Actions (login required)

View Item View Item