SEKAR AYU ANINDYA PUTRI, . (2026) PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM PENGATURAN FOSFOR PUTIH TERKAIT PERILAKU PIHAK PADA PERANG ISRAEL-HAMAS 2023. Skripsi thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.
|
Text
151220160_Cover - Sekar Ayu.pdf Download (231kB) |
|
|
Text
151220160_Abstrak - Sekar Ayu.pdf Download (258kB) |
|
|
Text
151220160_Halaman Pengesahan - Sekar Ayu.pdf Download (169kB) |
|
|
Text
151220160_Daftar Isi - Sekar Ayu.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
151220160_Daftar Pustaka - Sekar Ayu.pdf Download (320kB) |
|
|
Text
151220160_Fulltext - Sekar Ayu.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel dalam perang Israel-Hamas tahun 2023 menimbulkan perdebatan dalam Hukum Humaniter Internasional karena karakteristik fosfor putih yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap manusia, sementara hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur status hukumnya secara tegas. Fosfor putih sering dikaitkan dengan aturan dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980 mengenai senjata pembakar dan Konvensi Senjata Kimia 1993 mengenai senjata kimia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum fosfor putih dalam Hukum Humaniter Internasional serta menilai penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel dalam perang Israel-Hamas tahun 2023 berdasarkan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang bersumber dari instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional, artikel jurnal, artikel berita, dan literatur lain yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fosfor putih tidak dapat dikategorikan sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III CCW 1980 pada Pasal 1 ayat (1) maupun sebagai senjata kimia berdasarkan CWC 1993 Pada Pasal 2 ayat (1) karena tujuan utama perancangannya tidak termasuk ke dalam ketentuan yang ada. Sehingga, perilaku penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel di wilayah Pelabuhan, Kota Gaza yang padat penduduk sipil tidak dapat dinilai berdasarkan ketentuan tersebut namun dapat dinilai berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan fosfor putih dalam konflik bersenjata tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan klasifikasinya sebagai senjata pembakar maupun senjata kimia, melainkan harus ditinjau berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional dalam memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek sipil
| Item Type: | Tugas Akhir (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Fosfor Putih, Hukum Humaniter Internasional, Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980, Konvensi Senjata Kimia 1993, Konflik Israel-Hamas 2023 |
| Subjek: | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform J Political Science > JX International law |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > (S1) Ilmu Hubungan Internasional |
| Depositing User: | Indah Lestari |
| Date Deposited: | 13 Oct 2026 03:51 |
| Last Modified: | 13 Oct 2026 03:51 |
| URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/49795 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
