PUTRI, SEKAR AYU ANINDYA (2026) PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM PENGATURAN FOSFOR PUTIH TERKAIT PERILAKU PIHAK PADA PERANG ISRAEL-HAMAS 2023. Skripsi thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.
|
Text
151220125_Cover - MUHAMMAD FATHONAH FARIS ARIFIN.pdf Download (89kB) |
|
|
Text
151220125_Abstrak - MUHAMMAD FATHONAH FARIS ARIFIN.pdf Download (7kB) |
|
|
Text
151220125_Halaman Pengesahan - MUHAMMAD FATHONAH FARIS ARIFIN.pdf Download (259kB) |
|
|
Text
151220125_Daftar Isi - MUHAMMAD FATHONAH FARIS ARIFIN.pdf Download (31kB) |
|
|
Text
151220125_Daftar Pustaka - MUHAMMAD FATHONAH FARIS ARIFIN.pdf Download (159kB) |
|
|
Text
151220160_Fulltext.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel dalam perang Israel-Hamas tahun 2023
menimbulkan perdebatan dalam Hukum Humaniter Internasional karena
karakteristik fosfor putih yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap manusia,
sementara hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur
status hukum fosfor putih secara tegas. Fosfor putih sering dikaitkan dengan aturan
dalam Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980 mengenai senjata
pembakar dan Konvensi Senjata Kimia 1993 mengenai senjata kimia. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis status hukum fosfor putih dalam Hukum Humaniter
Internasional serta meninjau penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel pada
perang Israel-Hamas tahun 2023 berdasarkan prinsip-prinsip dasar Hukum
Humaniter Internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang
bersumber dari instrumen hukum internasional, laporan organisasi internasional,
artikel jurnal, artikel berita, dan literatur lain yang relevan dengan permasalahan
penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fosfor putih tidak dapat
dikategorikan sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III CCW 1980 pada
Pasal 1 ayat (1) maupun sebagai senjata kimia berdasarkan CWC 1993 Pada Pasal
2 ayat (1) karena tujuan utama perancangannya tidak termasuk ke dalam ketentuan
yang ada. Oleh karena itu, penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel di wilayah
Pelabuhan Kota, Gaza yang merupakan kawasan padat penduduk sipil ditinjau
berdasarkan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan
analisis tersebut, penggunaan amunisi fosfor putih oleh Israel berpotensi melanggar
prinsip
pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penggunaan amunisi fosfor putih dalam konflik bersenjata
tidak dapat ditinjau semata-mata berdasarkan klasifikasinya sebagai senjata
pembakar maupun senjata kimia, melainkan perlu ditinjau berdasarkan
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional dalam
memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek sipil.
Kata kunci : Fosfor Putih, Hukum Humaniter Internasional, Protokol III Konvensi
Senjata Konvensional Tertentu 1980, Konvensi Senjata Kimia 1993, Konflik Israel
Hamas 2023
| Item Type: | Tugas Akhir (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Fosfor Putih, Hukum Humaniter Internasional, Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu 1980, Konvensi Senjata Kimia 1993, Konflik IsraelHamas 2023 |
| Subjek: | J Political Science > JZ International relations |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > (S1) Ilmu Hubungan Internasional |
| Depositing User: | A.Md Eko Suprapti |
| Date Deposited: | 12 Oct 2026 01:44 |
| Last Modified: | 12 Oct 2026 01:44 |
| URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/49692 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
