Peraturan Daerah untuk Bimbingan Teknis Eksplorasi dan Eksploitasi Mineral dan Pendapatan Di Daerah : Studi Kasus Di Daerah Penambangan Emas Pinangkaban, Kec. Gumelar, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah

PURWANTO, Heru Sigit and Riswandi, Herry (2015) Peraturan Daerah untuk Bimbingan Teknis Eksplorasi dan Eksploitasi Mineral dan Pendapatan Di Daerah : Studi Kasus Di Daerah Penambangan Emas Pinangkaban, Kec. Gumelar, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah. In: Seminar Nasional Kebumian X - 2015, 18-19 November 2015, Yoyakrata, Indonesia.

[thumbnail of c.2_d_Peraturan Teknis Eksplorasi & Eksploitasi Mineral Paningkaban _ 2015.pdf] Text
c.2_d_Peraturan Teknis Eksplorasi & Eksploitasi Mineral Paningkaban _ 2015.pdf

Download (2MB)

Abstract

Peraturan pelaksanaan teknis untuk ekpolorasi mineral di daerah belum dilakukan terutama untuk Tambang Rakyat. Pelaksanaan peraturan pelaksanaan teknis di daerah selama ini masih mengacu pada UU 04 tahun 2009 dan UU 23 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah. Secara khusus dalam hal pelaksanan pertambangan rakyat sudah dianggap legal oleh permerintah asalkan sudah masuk dalam Kawasan Pertambangan Rakyat dan sebagai perusahaan baik melalui KUD maupun usaha perusahaan daerah. Oleh sebab itu sebaiknya harus ada peraturan daerah tentang teknis pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasinya untuk masyarakat atau pelaku tambang serta hasil tambang yang maksimal sehingga tidak sembarangan menambang dengan cara masing-masing.
Khasus tambang rakyat di daerah Pinangkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ternyata banyak lubang-lubang penambangan bawah tanah yang tidak teratur dan membahayakan penambang (longsor, runtuh dan lainnya). Perekonomian di daerah tambang juga akan lebih meningkat dan perlu ditata yang lebih baik sehingga dapat mendongkrak tingkat perekonomian daerah maupun dalam skala Nasional.
Geologi daerah penelitian, secara stratigrafi daerah penelitian tersusun atas 8 satuan batuan, yaitu (tua - muda), yaitu: Satuan breksi-vulkanik Halang, Satuan batupasir Halang, Satuan lava-andesit Kumbang, Intrusi andesit, Satuan breksi-vulkanik Tapak, Satuan batupasir Tapak, Satuan batugamping Tapak, Aluvial. Struktur geologi secara dominan diinterpretasikan mengontrol pola alterasi dan mineralisasi daerah telitian. Alterasi daerah penelitian terdiri atas 3 tipe alterasi, yaitu: alterasi argilik, alterasi propilitik, dan alterasi silisik. Mineralisasi yang terdapat pada daerah penelitian, yaitu: pirit (Fes), kalkopirit (CuFeS2), galena (Pbs), bornit (Cu5FeS4). Emas di daerah telitian terdapat setempat­-setempat, berdasarkan analisis AAS berkisar antara 0,5 - 4,7 ppm.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka disimpulkan bahwa segera perlu adanya peraturan daerah tentang teknis pelaksanaan ekplorasi dan eksploitasi bagi perusahaan ataupun tambang rakyat serta bimbingan teknis, sehingga akan menghasilkan bahan tambang yang maksimal dan tidak merusak lingkungannya.

Item Type: Conference or Workshop Item (Speech)
Subjects: Q Science > QE Geology
Divisions: Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Engineering Sciences
Depositing User: Dr., ST.MT HERRY RISWANDI
Date Deposited: 23 May 2023 13:13
Last Modified: 23 May 2023 13:14
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/35181

Actions (login required)

View Item View Item