KEBIJAKAN PARLEMEN BELGIA MELARANG PENGGUNAAN BURQA (CADAR)

SISKA, META SEPTIANA (2011) KEBIJAKAN PARLEMEN BELGIA MELARANG PENGGUNAAN BURQA (CADAR). Other thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
RESUME.pdf

Download (154kB) | Preview

Abstract

1 Kasus pelarangan penggunaan burqa ternyata tidak lepas dari dinamika sosial - politik Belgia yang dinamis dan saling mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain keberadaan Belgia sebagai negara dengan sistem politik moderen ternyata tidak lepas dari fungsi parlemen sebaga i regulator (pembuat kebijakan) yang mekanismenya dipengaruhi oleh dinamika politik dalam dan luar negeri. Isu - isu penting tidak lepas dari kajian parlemen Belgia, termasuk bidang keagamaan. Keberadaan sebuah agama (kepercayaan) memiliki peranan yang pent ing bagi kehidupan manusia, yaitu menyangkut tata aturan untuk mengatur hubungan sesama manusia, khususnya secara moril dan yang lebih penting adalah hubungan manusia dengan Tuhannya. Agama yang ada di dunia dapat dikelompokan menjadi enam agama besar, yai tu Kristen, Katholik, Islam, Hindu, Budha dan Yahudi. Islam sebagai salah satu agama yang memiliki jumlah penganut terbesar di dunia mengalami perkembangan yang kompleks. Pada akhir tahun 2009 jumlah pemeluk agama Islam di dunia berjumlah 1,57 milyar oran g atau 21 persen dari jumlah total penduduk dunia. Jumlah ini menduduki peringkat nomor dua setelah 2 agama Nasrani dengan jumlah pemeluk sebesar 2,1 milyar atau 32 persen, sedangkan peringkat ketiga diduduki oleh agama Budha dengan jumlah pemeluk sebanyak 5 00 juta orang atau 7 persen dari jumlah total pemeluk agama dunia. Dalam konsep Agama Islam nilai - nilai keagamaan direpresentasikan melalui berbagai hal, diantarnya adalah cara berpakaian bagi kaum perempuan. Konsep berpakaian ini ternyata juga berlaku bag i masyarakat yang menganut Agama Islam. Bagi kaum perempuan Islam, keberadaan pakaian bukan hanya sebagai sarana untuk melindungi diri, namun juga menutup “Aurat”, yaitu bagian - bagian tubuh yang tidak dibolehkan oleh orang yang bukan muhrimnya (muhrim ber arti orang yang memiliki hak secara sah, yaitu suami ataupun orang - orang yang memiliki hubungan darah secara langsung). Dalam perkembangannya konsep luhur ini ternyata tidak lepas dari berbagai kritik karena bagi sebagian negara - negara Eropa, termasuk Belg ia tindakan berpakaian perempuan Muslim yang terlalu tertutup dengan menggunakan burqa dianggap sebagai hal yang berlebihan dan diluar kelaziman. Burqa merupakan pakaian yang menjadi ciri khas bagi perempuan muslim di Afganistan, Pakistan dan India Utara. Burqa digunakan sebagai pakaian sehari - hari bagi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: J Political Science > JN Political institutions (Europe)
Depositing User: Muji Isambina
Date Deposited: 09 Jun 2016 04:44
Last Modified: 09 Jun 2016 04:44
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/3438

Actions (login required)

View Item View Item