“Rencana Ulang Biaya Reklamasi Pada Lahan Bekas Penambangan Andesit di PT. Harmak Indonesia, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BATO, MESPRIANTO (2022) “Rencana Ulang Biaya Reklamasi Pada Lahan Bekas Penambangan Andesit di PT. Harmak Indonesia, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Diploma thesis, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

[thumbnail of Skripsi Full.pdf] Text
Skripsi Full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[thumbnail of Abstrak.pdf] Text
Abstrak.pdf

Download (34kB)
[thumbnail of Cover.pdf] Text
Cover.pdf

Download (83kB)
[thumbnail of Daftar Isi.pdf] Text
Daftar Isi.pdf

Download (13kB)
[thumbnail of Lembar Pengesahan.pdf] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (167kB)

Abstract

PT. Harmak Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
pertambangan andesit di Dusun Clapar III, Desa Hargo Wilis, Kecamatan Kokap,
Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta dengan luas WIUP 21,5 Ha. Sistem
penambangan yang dilakukan PT. Harmak Indonesia adalah sistem tambang terbuka
dengan metode kuari. Kegiatan penambangan yang dilakukan PT. Harmak Indonesia
dapat menimbulkan perubahan lingkungan, maka berdasarkan UU Nomor 3 Tahun
2020 mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kegiatan
reklamasi dan pascatambang. Salah satu aspek penting dalam rencana reklamasi
adalah rencana biaya reklamasi yang bertujuan untuk mengetahui berapa biaya yang
dibutuhkan dalam kegiatan penatagunaan lahan, revegetasi, pemeliharaan dan biaya
tambahan lainnya. Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki
kualitas lingkungan yang terkena dampak kegiatan penambangan.
Penelitian bertujuan untuk menganalisis biaya reklamasi yang meliputi biaya
reklamasi langsung dan biaya reklamasi tidak langsung. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini secara umum terdiri dari studi literatur untuk mengetahui
gambaran umum terhadap penelitian yang akan dilakukan, pengumpulan data-data
yang diperlukan, kemudian melakukan pengolahan data dan analisis data
menggunakan Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2020 Tentang Standar Harga
Barang dan Jasa Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai acuan standar satuan harga,
dan membuat kesimpulan dari hasil pengolahan data.
Total biaya langsung adalah sebesar Rp. 755.906.625,00 yang terdiri dari
biaya penatagunaan lahan sebesar Rp. 679.634.125,00 dan biaya revegetasi sebesar
Rp..76.272.500,00 sedangkan total biaya tidak langsung adalah sebesar
Rp..253.228.719,00 yang terdiri atas biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebesar
2,5%, biaya perencanaan reklamasi sebesar 10%, biaya administrasi dan keuntungan
kontraktor sebesar 14%, dan biaya supervisi sebesar 7%.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: T Technology > TN Mining engineering. Metallurgy
Divisions: Faculty of Engineering, Science and Mathematics > School of Engineering Sciences
Depositing User: Eny Suparny
Date Deposited: 27 Apr 2022 02:20
Last Modified: 27 Apr 2022 03:17
URI: http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/29683

Actions (login required)

View Item View Item