WAHAT, YOAKIM CHANDRA PURNAMA BATA (2018) HAMBATAN KERJASAMA SISTER CITY YOGYAKARTA – KYOTO DALAM BIDANG PERTANIAN (2010 - 2018). Other thesis, UPN "Veteran" Yogyakarta.
Preview |
Text
COVER Skripsi.pdf Download (134kB) | Preview |
Preview |
Text
ABSTRAK.pdf Download (117kB) | Preview |
Preview |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN, HALAMAN PENGESAHAN .pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (473kB) | Preview |
Text
SKRIPSI-FINAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Istilah sister city diperkenalkan pertama kali oleh Dwight Eisehower pada abad XII, yang berarti kota bersaudara. Konsep sister city bermaksud untuk memaksimalkan hubungan antara anggota masyarakat di seluruh penjuru dunia untuk menciptakan dan memelihara perdamaian. Sister city Yogyakarta - Kyoto telah berhasil membangun citra positif dan berlangsung awet hingga hubungan kedua daerah ini memasukki usia 33 tahun pada 2018 kini.
Dalam kerjasama sister city Yogyakarta – Kyoto, ada beberapa bidang penting yang dikerjasamakan diantaranya adalah, bidang pendidikan, bidang kebudayaan, bidang pariwisata, dan bidang pertanian. Dari keseluruhan bidang kerjasama tersebut, bidang pertanian merupakan bidang yang paling minim eksekusinya. Padahal ketika awal digagasnya sister city Yogyakarta - Kyoto ini, kerjasama bidang pertanian turut pula menjadi item kerjasama melalui pelaksanaan transfer teknologi pertanian, budidaya hortikultura, pertukaran tenaga ahli dan teknik pertanian. Hanya saja setelah tahun 2002, kerjasama bidang pertanian kembali vakum dan tidak lagi dioptimalkan melalui pembaharuan MoU kerjasama kedua daerah ini hingga tahun 2010.
Pada perkembangan berikutnya, yakni pada 20 Oktober 2010 dan pada 29 Agustus 2015 kerjasama sister city Yogyakarta Kyoto secara khusus dalam bidang pertanian kembali digalakkan dalam persetujuan Reaffirmation of The Sister Agreement Between Yogyakarta Special Region, Republic of Indonesia, and Kyoto Perfecture, Japan, atau Persetujuan Penegakkan Kembali Kerja sama antara kedua Provinsi. Kerjasama bidang pertanian ini dikukuhkan melalui Letter of Intent. Akan tetapi, kesepakatan kerjasama tersebut tidak diimplementasi dan ditindaklanjuti karena hambatan – hambatan massif yang ditemui dalam pelaksanaan kerjasama kedua daerah tersebut secara khusus dalam bidang pertanian.
Kata Kunci : Sister city, Reaffirmation, Letter of intent, MoU
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Sister city, Reaffirmation, Letter of intent, MoU |
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Eko Yuli |
Date Deposited: | 11 Oct 2018 02:59 |
Last Modified: | 02 Aug 2022 03:12 |
URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/16917 |
Actions (login required)
View Item |