SARI, YUNITA (2017) ALASAN PENOLAKAN PEMERINTAH CINA TERHADAP RESOLUSI MAJELIS UMUM PBB TENTANG PELANGGARAN HAM DI KOREA UTARA TAHUN 2014. Other thesis, UPN "VETERAN" YOGYAKARTA.
|
Text
Cover Skripsi.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
HAL PENGESAHAN.pdf Download (780kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak.pdf Download (5kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (23kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan-alasan dan kepentingan pemerintah Cina terkait penolakan yang dilakukan terhadap resolusi Majelis Umum PBB tentang pelanggaran HAM yang dilakukan otoritas Korea Utara. Penelitian ini dilakukan pada bentuk penolakan pemerintah Cina terhadap resolusi Majelis Umum PBB tahun 2014 yang dilakukan setelah pemerintah Cina menyetujui pembentukan Commission of Inquiry sebagai tim penyelidikan khusus pelanggaran HAM yang meluas, sistematis, dan berat oleh UNHRC pada tahun 2013. Penilitian ini menggunakan teori kepentingan nasional yang didasari kesejahteraan ekonomi dan keamanan militer, dan menggunakan metode penelitian deskriptif eksplanatoris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dari penolakan pemerintah Cina terhadap resolusi Majelis Umum PBB tentang pelanggaran HAM di Korea Utara dilakukan demi memenuhi kepentingan nasional yang dapat dicapai melalui kebutuhan impor batubara antrasit dari Korea Utara, akses Rason SEZ, Korea Utara sebagai buffer state pemerintah Cina di semenanjung Korea, dan untuk mengurangi pengaruh AS di kawasan Asia. Kata Kunci: kepentingan nasional, Cina, Korea Utara, resolusi Majelis Umum PBB, Commission of Inquiry, batubara antrasit, Rason SEZ, buffer state.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JZ International relations |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | Basir Umaryadi |
Date Deposited: | 14 Jun 2017 02:19 |
Last Modified: | 14 Jun 2017 02:19 |
URI: | http://eprints.upnyk.ac.id/id/eprint/12117 |
Actions (login required)
View Item |